PEMERINTAH DAERAH
( SEKRETARIAT DAERAH KOTA
BALIKPAPAN )
Jalan Jenderal Sudirman No.1 Rt.
13 Balikpapan - 76100
Telp. (0542) - 421500, 421600, 423864, 735017
Fax. (0542) - 425412
|
||||
Kedudukan
|
||||
(1)
|
Sekretariat daerah merupakan unsur
staf.
|
|||
(2)
|
Sekretariat daerah dipimpin oleh
Sekretaris Daerah.
|
|||
(3)
|
Sekretaris daerah berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
|
|||
Tugas
|
||||
Sekretariat Daerah mempunyai tugas
dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan
dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lainnya
|
||||
Fungsi
|
||||
a.
|
penyusunan kebijakan pemerintah
daerah;
|
|||
b.
|
pengoordinasian pelaksanaan tugas
dinas daerah lembaga teknis
daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lainnya;
|
|||
c.
|
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan pemerintahan
daerah;
|
|||
d.
|
pembinaan administrasi dan
aparatur pemerintahan daerah; dan
|
|||
e.
|
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
|
|||
Susunan Organisasi
|
||||
Sekretariat Daerah, membawahkan :
|
||||
a
|
Asisten Tata Pemerintahan
|
|||
1
|
Bagian Pemerintahan
|
|||
2
|
Bagian Humas
|
|||
3
|
Bagian Perkotaan
|
|||
4
|
Bagian Hukum
|
|||
b
|
Asisten Perekonomian, Pembangunan
dan Kesejahteraan Rakyat
|
|||
1
|
Bagian Perekonomian
|
|||
2
|
Bagian Pembangunan
|
|||
3
|
Bagian Sosial
|
|||
c
|
Asisten Administrasi Umum
|
|||
1
|
Bagian Pengelolaan Aset dan
Perlengkapan
|
|||
2
|
Bagian Organisasi
|
|||
3
|
Bagian Keuangan
|
|||
4
|
Bagian Umum
|
|||
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat
|
Jalan Jenderal Sudirman No.86 Balikpapan - 76112
Telp. 0542 - 420654, 421008, 425445 Fax. 0542 - 731218
|
Kedudukan
|
|||
(1)
|
Sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan terhadap DPRD.
|
||
(2)
|
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
seorang Sekretaris Dewan.
|
||
(3)
|
Sekretaris dewan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan
secara administratif bertanggungjawab kepada walikota melalui sekretaris
daerah.
|
||
Tugas
|
|||
Sekretariat DPRD mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
|
|||
Fungsi
|
|||
a.
|
penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan DPRD;
|
||
b.
|
penyelenggaraan administrasi
keuangan DPRD;
|
||
c.
|
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
dan
|
||
d.
|
penyediaan dan pengoordinasian
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, pengelolaan keuangan, dan tata usaha
DPRD.
|
||
Susunan Organisasi
|
|||
Sekretariat DPRD membawahkan :
|
|||
1
|
Bagian Keuangan membawahkan :
|
||
a
|
Sub Bagian Anggaran;
|
||
b
|
Sub Bagian Verifikasi; dan
|
||
c
|
Sub Bagian Pembukuan dan
Pelaporan.
|
||
2
|
Bagian Persidangan, Risalah dan
Perundang-undangan membawahkan :
|
||
a
|
Sub Bagian Persidangan dan Risalah
|
||
b
|
Sub Bagian Hukum dan
Perundang-undangan; dan
|
||
c
|
Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahan
Data, dan Perpustakaan.
|
||
3
|
Bagian Umum membawahkan :
|
||
a
|
Sub Bagian Perencanaan Program dan
Administrasi;
|
||
b
|
Sub Bagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan; dan
|
||
c
|
Sub Bagian Humas dan Protokol.
|
||
4
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar