Translate

Selasa, 05 April 2016

PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN - Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Fungsi - Balikpapan Bisa

 PEMERINTAH DAERAH
( SEKRETARIAT DAERAH KOTA BALIKPAPAN )

Jalan Jenderal Sudirman No.1 Rt. 13 Balikpapan - 76100
Telp. (0542) - 421500, 421600, 423864, 735017
Fax. (0542) - 425412
Kedudukan

(1)
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2)
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(3)
Sekretaris daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.


Tugas

Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lainnya


Fungsi

a.
penyusunan kebijakan pemerintah daerah;

b.

pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah lembaga teknis
daerah, kecamatan, kelurahan dan lembaga lainnya;

c.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan
daerah;

d.
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.


Susunan Organisasi

Sekretariat Daerah, membawahkan :

a
Asisten Tata Pemerintahan

1
Bagian Pemerintahan

2
Bagian Humas

3
Bagian Perkotaan

4
Bagian Hukum

b
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

1
Bagian Perekonomian

2
Bagian Pembangunan

3
Bagian Sosial

c
Asisten Administrasi Umum

1
Bagian Pengelolaan Aset dan Perlengkapan

2
Bagian Organisasi

3
Bagian Keuangan

4
Bagian Umum


Kelompok Jabatan Fungsional.



  
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Jalan Jenderal Sudirman No.86 Balikpapan - 76112
Telp. 0542 - 420654, 421008, 425445    Fax. 0542 - 731218

Kedudukan
(1)
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan.
(3)
Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.
Tugas
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fungsi
a.
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d.
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, pengelolaan keuangan, dan tata usaha DPRD.
Susunan Organisasi
Sekretariat DPRD membawahkan :
1
Bagian Keuangan membawahkan :
a
Sub Bagian Anggaran;
b
Sub Bagian Verifikasi; dan
c
Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
2
Bagian Persidangan, Risalah dan Perundang-undangan membawahkan :
a
Sub Bagian Persidangan dan Risalah
b
Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan; dan
c
Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahan Data, dan Perpustakaan.
3
Bagian Umum membawahkan :
a
Sub Bagian Perencanaan Program dan Administrasi;
b
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c
Sub Bagian Humas dan Protokol.
4
Kelompok Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar